Jakarta, Gempita.co – Praktisi Hukum Darmon Sipahutar meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menindak tegas oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang bertugas di Samsat Jakarta Barat. Hal ini terkait sikap arogan dan tidak profesional oknum petugas Dishub yang diketahui bernama Saiful.
“Saya menerima pengaduan dari salah seorang wajib pajak di Samsat Jakarta Barat, yang intinya oknum petugas Dishub tersebut sangat arogan saat diklarifikasi soal tarif parkir,” ujar Darmon Sipahutar, dalam keterangannya kepada Gempita.co, Rabu (19/5/2021).
Darmon menuturkan, awalnya wajib pajak tersebut mengeluhkan pelayanan parkir di kantor Samsat Jakarta Barat. Saat itu, ia mengantre lama untuk menuju loket pembayaran.
Kekecewaannya semakin bertambah saat mengetahui biaya parkir sebesar Rp9.000, dengan durasi waktu yang tertera di print out selama 2 jam 7 menit, namun dihitung jadi 3 jam.
“Ini bukan soal duit Rp9 ribu, tapi pelayanannya sangat jauh dari profesional. Dalam print out waktu parkir tertera 2 jam 7 menit, tapi dihitung jadi 3 jam,” ungkap Advokat yang juga dikenal sebagai aktivis.
“Yang lebih bikin kita gregetan, oknum petugas Dishub tersebut berani menantang. kamu 3 jam kalau tidak terima, silahkan laporkan saya,” sambung Darmon.
Menurutnya, sikap oknum Dishub DKI tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam hal pelayanan publik.
Terkait persoalan ini, pihak Dishub DKI Jakarta belum dapat dikonfirmasi.