Dipanggil DPR, Pengembang Meikarta Cabut Gugatan ke Konsumen

Para konsumen Meikarta selalu tergugat saat sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). (Foto:Dok.CNN)

Jakarta, Gempita.co – PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, selaku pengembang Meikarta mencabut gugatan Rp56 miliar ke konsumen.

Hal ini disampaikan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan?. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu,” kata Ketut

Ketut menyatakan pencabutan gugatan di pengadilan sudah terlaksana. Pihaknya telah mendapatkan surat gugatan pada Senin (13/2/2023) pagi.

“Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya,” ujarnya.

Menanggapi ini, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta Ketut menunjukkan surat tersebut. Ketut pun langsung menunjukkan foto surat yang berada di ponselnya.

“Coba lihatkan kepada kami pak (suratnya). Bapak lihatkan, coba kamera zoom itu suratnya. Karena terus terang pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kedzaliman. Masa orang nuntut haknya bapak tuntut lagi, gitu loh,” katanya.

Menurut Andre, konsumen sudah membayar unit apartemen Meikarta sejak 2019. Serah terima unit harusnya pada 2019, namun hingga sekarang tak kunjung terlaksana.

“Masa orang sudah bayar 2017, harusnya 2019 dapat haknya (unit apartment), hanya nanyakan haknya dibawa ke pengadilan. Emangnya republik ini republik Lippo?,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali