Jakarta, Gempita.co – Masa penutupan kantor Gedung DPRD DKI Jakarta, diperpanjang selama 2 pekan ke depan atau hingga Senin (24/8).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, penutupan tersebut dilakukan lantaran terdapat penambahan anggota dewan dari dua fraksi dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang terpapar Covid-19. “Kami perpanjang selama 2 pekan ke depan,” kata Pras panggilan akrab Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta, Senin (10/8).
Pras menjelaskan, selama dua pekan itu seluruh bagian gedung akan disterilisasi atau dilakukan penyemprotan disinfektan. “Penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan secara berkala. Selama dua pekan itu juga yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI,” ujarnya.
Pras lebih jauh menjelaskan, dalam masa pembatasan, seluruh aktivitas akan diawasi dengan ketat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19.
Dia mengaku, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama empat wakilnya, Mohamad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani. Seluruh kegiatan, lanjut politikus PDIP ini, hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas.
Seperti persiapan pembahasan draf usulan APBD Perubahan tahun anggaran 2020. Di luar itu, seperti penerimaan aspirasi masyarakat dan penerimaan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI Jakarta dihentikan sementara.
“Kalau untuk pembahasan APBD Perubahan tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam rapat pembahasan ini juga akan diawasi, yang tidak berkepentingan dilarang masuk ruangan,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga kini draf usulan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) masih di meja eksekutif. Ketua DPRD DKI mendesak, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan draf tersebut untuk dibahas bersama.
“Saya minta agar draf tersebut segera dikirim, supaya kita mengetahui perubahan APBD tahun 2020 yang akan dilakukan untuk apa saja,” tutupnya.
Penutupan Gedung DPRD DKI yang sejatinya berakhir Senin 3 Agustus 2020 lalu, diperpanjang lagi hingga Minggu (9/8/2020).
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui Surat Keputusan Nomor 533/-1.772.11.