Jakarta, Gempita.co- Kepolisia netro Jaya membekuk tiga remaja dan tiga orang penadah lantaran terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada saat aksi demonstrasi tanggal 8 Oktober 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat para perusuh tengah membuat pengerusakan Pos Polisi dan Halte Busway di kawasan tersebut. Disitu, ada masyarakat yang mengingatkan para perusuh untuk tidak melakukan perusakan.
“Kelompok perusuh itu tidak terima dan masyarakat yang sedang memperingatkan tindakan mereka itu menjadi sasaran pengeroyokan. Nah anggota Polda Metro Jaya, AJS ini baru pulang melakukan pengamanan demo dan melerainya,” terang Yusri pada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).
Bukannya pergi pasca dilerai, lanjut Yusri, kelompok perusuh itu justru mengeroyok anggota polisi itu hingga korban mengalami luka di bagian mata, punggung, bahu, dada, dan kepalanya. Korban pun saat ini masih dilakukan perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur mengingat lukanya cukup parah.
“Usai memukuli anggota, pengeroyok itu juga merampas barang-barang milik korban, termasuk handphonenya dan kartu pengenal anggota Polri juga dia ambil itu,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengeroyokan, lanjutnya, pelaku yang telah merampas barang berharga korban lantas menjual barang berharga itu ke penadah, khususnya handohone. Polisi pun akhirnya menangkap para pelaku yang terlibat pengeroyokan disertai perampasan itu.
“Ada 6 orang yang kami amankan, 3 orang itu pengeroyok dan 3 orang lainnya selaku penadah. Dari hasil keterangan awal, ada lima orang yang melakukan pengeroyokan, 2 orang lainnya DPO dan sedang dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Dia menambahkan, 3 remaja yang melakukan pengeroyokan dan diamankan itu berinisial MMR, 21, SD, 18, dan MF, 17, sedangkan tiga orang penadah yang diamankan berinisial Y, 29, FA, 24, dan AI, 25. Masih ada dua orang DPO selaku pengeroyok, kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih dalami kemungkinan pelaku lainnya dalam kasus ini selain dua DPO itu. Untuk SD dan MF yang masih dibawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, mereka kami titipkan di rumah aman dengan berkoordinasi dengan Bapas,” katanya.
7
Atas kejadian pengeroyokan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun kurungan.