Dirjen Perhubungan Darat Bantah Usulkan Sepeda Dikenai Pajak

Kemenhub hanya memberikan penilaian penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan alat transportasi ini semakin marak di saat pandemi Covid-19/Foto: ist

Jakarta, Gempita.co – Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengaku tidak pernah mengusulkan agar sepeda dikenakan pajak..

“Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya,” imbuhnya.

Budi menjelaskan, hanya memberikan penilaian penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan alat transportasi ini semakin marak di saat pandemi Covid-19.

Menurut Budi, Kemenhub saat ini sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

“Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan soal pengaturan kendaraan sepeda dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali