Gempita.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 421/690/Sekret-2023 tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Valentine Day 14 Februari 2023.
Penerbitan SE ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.
Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.
Dalam SE tersebut, pengawas sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta, serta pimpinan lembaga pendidikan nonformal diminta untuk mengimbau peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.
“Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan,” bunyi edaran tersebut, dikutip dari laman Pemkot Depok, Minggu (12/2/2023).