Jakarta, Gempita.co – Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta kembali membuka jalur zonasi untuk bina RW sekolah dengan menambahkan kuota rasio di setiap kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana menerangkan, jalur ini khusus untuk anak-anak yang tinggal satu RW dengan sekolah tujuannya.
“Jalur ini untuk anak-anak yang tinggal satu RW dengan sekolah,” ujar Nahdiana dalam diskusi telekonferensi, Selasa (30/6/2020).
Nahdiana menambahkan, jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 dan lapor diri pada 6 Juli 2020 dengan menggunakan seleksi usia serta khusus peruntukan bagi lulusan 2020.
Kadisdik DKI Jakarta ini juga mengatakan, Kemendikbud sudah mengizinkan terkait penambahan kuota murid yang belajar pada satu kelas.
“Kami terus berkoordinasi kepada Kemendikbud sebelum kami memutuskan ini, kami minta diizinkan untuk menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk ini,” jelas Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, jalur zonasi yang ditetapkan di DKI ini adalah dikaitkan dengan zona sekolah. Dengan kata lain, mendaftar ke sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.
Saat ini DKI Jakarta, katanya, memiliki 267 zona di setiap jenjang pendidikan yang ditetapkan sejak 2017 hingga 2020.
Khusus tahun ini, selain zona juga menggunakan pertimbangan kriteria usia. Sedangkan tahun sebelumnya memakai jalur zona dan pertimbangan nilai ujian negara.