Kanwil Kemenkumham Bali: Tim Penilai Kinerja Disahkan Tanpa Kepala Divisi yang Membidangi, Rotasi Dikebut, Ada Apa?

Denpasar, Gempita.co – Setelah beredar Surat Keputusan (SK) rotasi 18 Pejabat Eselon V dan Eselon IV di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dikabarkan akan melakukan hal yang sama di UPT Pemasyarakatan.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyatakan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal biasa terjadi di sebuah instansi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Rotasi pejabat tersebut merupakan kebutuhan organisasi yang dilakukan sebagai langkah strategis untuk penyegaran dan mengoptimalkan kinerja unit keimigrasian di Provinsi Bali,” kata Romi.

Hingga berita ini ditayangkan, Romi Yudianto belum kembali ke Bali. Semenjak mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Kemenkumham Tahun 2023 di Jakarta, awak media.tidak dapat mengkonfirmasi.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Bali yang baru menjabat ini juga tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait SK rotasi pejabat eselon IV dan V Imigrasi di jajaran Imigrasi.

Hantor Situmorang , Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) saat di konfirmasi awak media melalui what’s ap, Senin 18/12 mengatakan bahwa Rotasi di jajaran kantor wilayah (kanwil) adalah kewenangan Kakanwil,

“Kewenangan melakukan rotasi pada jabatan eselon 5 dan 4 di lingkungan kemenkumham Bali itu masih kewenangan Kakanwil, itu hal biasa saja, hal yg sama juga dilakukan kanwil lain sesuai kebutuhan organisasi”, jelas Hantor

Lebih jauh Hantor menjelaskan Rotasi di Jajaran Kanwil sudah ada aturan yang di berlakukan, dengan pembentukan Tim Penilai Kinerja, dimana tim tersebut terdiri dari kakanwil, para Kadiv serta Kabag Umum sebagai sekretaris.

“Mekanismenya melalui rapat Tim Penilai kinerja (TPK) yg dibentuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Melibatkan para kepala Divisi dan Kabag Umum sebagai sekretaris, pokok permasalahan SDM itu dibahas terkait kinerja, perilaku kerja, disiplin kerja, dll sehingga diperlukan rotasi atau mutasi dengan berbagai faktor yg menjadi pertimbangan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan karier pegawai yang bersangkutan”. Jelas Hantor.

Sedangkan Kepala Bagian Umum Kanwil Kum Ham Bali mengatakan Rotasi yang dilakukan Kakanwil Romi Yudianto, sudah melalui proses TPK, Jumat 8 Desember 2023.

Namun dalam wawancara melalui Telp Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti menjelaskan Rapat TPK tidak dihadiri Kadiv Imigrasi, karena cuti Umroh.

“Keluarnya Surat Keputusan (SK) Kakanwil Tanggal 8, Desember sudah di lakukan melalui proses TPK, yang dilaksanakan pada Jumat 8 Desember 2023, meskipun Kepala Divisi Keimigrasian tidak Ada Karena cuti Umroh. Dan itu sah Karena aturannya 50 persen kehadiran,” jelas Kabag yang akrab disapa Dayu.

Ditanyakan mengenai rotasi di Satker Keimigrasian, tanpa kehadiran kepala divisinya, Dayu tidak mau menjawab.

Karo Sumber Daya Manusia (SDM) kantor Hukum Dan HAM RI, Supartono, saat di konfirmasi mengatakan terima kasih atas informasi, wartawan di arahkan ke Biro Humas,

“Terima kasih Bro sudah memberikan informasi dan saya arahkan ke Biro Humas ya, nanti di jawab,” singkat Supartono.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali