Jakarta, Gempita.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang melalui unit Pengawasan dinilai tak berdaya terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan PT. Buatama Metalindo (BM). Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Jatiuwung ini tak mau bertanggung jawab atas kecelakaan kerja pekerjanya.
Perusahaan menyebut itu tanggung jawab PT Askita Semesta, selaku perusahaan jasa penyalur tenaga kerja alih daya (outsourcing).
Kejadian ini menimpa Ferri Hasudungan Matondang, Piki Ramdan, dan Jonathan Sitohang yang mengalami kecelakaan kerja pada 12 November 2020 lalu.
“Saya kehilangan dua ruas jari tangan pada saat bekerja, namun sama sekali tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan, malah saya dipecat dan saya dilempar ke PT.Akita Semesta perusahaan (outsourcing),” ujar Ferry, dalam keterangan tertulis yang diterima Gempita.co, di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Dia mengaku saat bekerja menerima bayaran hanya Rp70.000 per hari atau Rp 2,1 juta setiap bulannya, jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang pada tahun 2021 sebesar Rp 4.199.029,92.
“Parahnya lagi PT. BM tidak mendaftarkan saya dan semua karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dan Kesehatan, padahal saya sudah lama bekerja dan banyak lagi pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” ungkapnya.
“Jadinya begini, saat kecelakaan kerja bukannya dijamin malah lempar tanggung dan saya dipecat,” sambung Ferry.
Ia menyebut pihak Disnaker Kota seakan tutup mata dengan persoalan yang terjadi. Hal ini terlihat saat dirinya Bersama-sama teman-temannya mengadukan nasibnya.
“Perusahaan masa bodo dengan nasib kami ini. Ngadu ke Disnaker gak jelas juga. Tak tahu lah, kemana harus mengadu, yang mengerti UU Ketenagakerjaan saja bungkam, penjelasannya A praktiknya B,” katanya heran.
“Makanya saya dan teman-teman memutuskan dan memberi kuasa kepada Law Office Darmon Sipahutar & Partners, kita minta tolong sama Bang Darmon Sipahutar, SH, tolong kami Bang,” tutur Ferry Hasudungan Matondang.
Tidak Direspon
Menindaklanjuti persoalan ini, Law Office Darmon Sipahutar & Partners langsung bergerak mengirim surat kepada pihak PT.BM. Namun perusahaan tersebut sama sekali tidak menanggapi niat baik untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan.
“Kacau ini perusahaan, tidak taat hukum atau mungkin sudah merasa kebal hukum?,” ucap Darmon Sipahutar mempertanyakan.
Advokat yang juga aktif di organisasi masyarakat ini mengaku sudah mengirim surat ke UPT Pengawasan Disnaker Kota Tangerang.
Namun, dalam penjelasannya, Salman Farid, dari Disnaker Kota Tangerang tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan kliennya.
“Hanya menyarankan agar berdamai saja tanpa memperhatikan bahwa klien kami sudah cacat tetap dengan kehilangan dua ruas jari tangannya, macam apa ini Disnaker?,” katanya.
“Makanya kami menempuh jalur hukum, dan saya sudah melaporkan PT Buanatama Metalindo (BM) ke Polres Metro Kota Tangerang, dengan nomor pengaduan No.01/S-DS/01/2021,” sambung Darmon yang dikenal “gaspol” saat membela klien.
Terkait persoalan ini, baik pihak PT BM maupun Disnaker Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi.(tim)