Uang Beredar Maret 2021 Tercatat Rp 6.888 Triliun

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan antisipasi corona dengan melakukan karantina uang kertas dan logam selama 14 hari dan kemudian disemprotkan disinfektan, sebelum diedarkan. (Foto: Alinea.id)

Jakarta, Gempita.co – Maret 2021 tercatat uang beredar dalam arti luas (M2) sebesar 6,9 persen (yoy) yaitu Rp6.888 triliun, namun relatif lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 11,3 persen (yoy).

“Perlambatan tersebut terjadi pada seluruh komponennya yaitu uang beredar sempit (M1), uang kuasi, dan surat berharga selain saham,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.

Bacaan Lainnya

Pertumbuhan M1 pada Maret 2021 adalah sebesar 10,8 persen (yoy) dan lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 18,6 persen (yoy).

Pertumbuhan uang kuasi juga melambat dari sebesar 9,2 persen (yoy) pada bulan sebelumnya menjadi 5,9 persen (yoy) pada Maret 2021.

Perlambatan uang beredar pada Maret 2021 turut dipengaruhi oleh realisasi tahun sebelumnya atau base effect berupa tingginya pertumbuhan pada Maret 2020 sebesar 12,1 persen.

Berdasarkan faktor yang mempengaruhi, perlambatan M2 pada Maret 2021 terutama dipengaruhi oleh perlambatan aktiva luar negeri bersih, perlambatan tagihan bersih kepada pemerintah pusat, serta penurunan kredit.

Pertumbuhan aktiva luar negeri bersih sebesar 7,9 persen (yoy) atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada Februari 2021 sebesar 11,5 persen (yoy).

Demikian pula pertumbuhan tagihan bersih kepada pemerintah pusat sebesar 42 persen (yoy) atau lebih rendah dari capaian bulan sebelumnya sebesar 50,8 persen (yoy).

Selain itu, pertumbuhan kredit terkontraksi 4 persen (yoy) atau lebih dalam dari kontraksi 2,3 persen (yoy) pada Februari 2021.

Kredit tersebut merupakan kredit yang diberikan terbatas hanya dalam bentuk pinjaman dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga atau debt securities, tagihan akseptasi, dan tagihan repo.

Kredit yang diberikan juga tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor bank umum yang berkedudukan di luar negeri dan kredit yang disalurkan kepada pemerintah pusat dan bukan penduduk.

Pos terkait