Badung, Gempita.co – BERNADIN. SH sebagai kuasa hukum Hedar Giacomo Boy mengajukan somasi terhadap Nyoman Dewi Anggreni istri dari terdakwa Zaenal Tayeb (ZT) serta media online iNews.
“Atas komen bu dewi terkait suaminya tdk bersalah tunggu saja proses pembuktian disidang pengadilan, tdk perlu dikomentari itu wewenang hakim yg akan memutus seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak ” ungkap BernadIn.
Soal media online iNews.id, menurut Bernadln, tidak profesional didalam menggali berita yang di dapatnya. “Karena ini akan berpengaruh kepada image masyarakat yang membaca. Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari Hedar, melayangkan surat somasi sebagai hak jawab mewakili klien kami, yang jelas-jelas sudah dirugikan,” ungkap BernadIn.
iNews memuat pernyataan Ni Nyoman Dewi Anggreni yang menyebutkan suaminya tidak bersalah dan menipu Hedar, keponakannya yang memang sudah menjadi orang dekat sekaligus kepercayaan keluarga untuk menjalankan bisnis properti.
“Pelapor (Hedar) yang diangkat sebagai direktur untuk mengelola perusahaan. Semua saham atas nama saya dan suami. Selama dia menjalankan perusahaan tidak pernah ada RUPS dan kami nggak tahu keuntungan perusahaan larinya ke mana,” ujar Dewi.
Keterangan tersebut menurut Bernadin sangat merugikan kliennya, karena RUPS telah dilaksanakan, tercatat Dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 41 tertanggal : 23 Agustus 2017
dimana Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai Komisaris ikut tanda tangan didalamnya dan mengangkat
kembali klien kami sebagai Direktur untuk yang kedua kalinya.
“Bahkan pada saat akuisisi Ni Nyoman Dewi Anggreni turut serta tanda tangan penjualan 40 lembar saham yang
anda miliki kepada klien kami sehingga Akta Akuisisi terbit pada tanggal : 08 Januari
2018 dengan nomor : 03 Akta mana dibuat dihadapan Notaris BF. HARRY
PRASTAWA. SH Notaris di Kabupaten Badung,” jelas Benadin
Melalui Surat somasi tersebut, Benadin meminta NI NYOMAN DEWI ANGGRENI
untuk segera melakukan klarifikasi kepada awak media paling lambat 3 x 24 Jam sejak sejak surat ini dikirimkan .
“Apabila tidak ada respon maka kami akan menempuh proses
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tuduhan
Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 311 KUHPidana Jo. Pasal
315 KUHP Jo. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Jo. Pasal 45 UU ITE, Jo. Pasal 36 UU ITE, Jo.
Pasal 51 ayat 2 UU ITE),” tegas Bernadln.
Sedangkan untuk media online iNews, Bernadln meminta Hak
Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999
tentang “Pers” (UU Pers).
a. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan
nama baiknya.
b. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
“Kami sebagai Kuasa Hukum klien kami berpandangan bahwa akibat dari pemberitaan yang sudah beredar telah merugikan klien kami secara langsung karena belum ada
putusan apapun dari Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara Pidana tersebut.
Selanjutnya kami selaku Kuasa Hukum klien kami, meminta pihak Redaksi untuk
segera melakukan klarifikasi atas berita yang sudah dimuat pada tanggal : 18-09-2021,” terang Bernadln.
Ditambahkan, media online iNews diberi 7 x 24 jam sejak somasi dikirimkan, atau akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang ada dan membuat pengaduan di dewan Pers (Peraturan Dewan Pers
Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
(Peraturan Dewan Pers 3/2013).