Hakim Tolak Eksepsi, Zaenal Tayeb Hadapi 2 Dakwaan di PN Denpasar Bali

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Badung, Gempita.co – Eksepsi penasehat hukum terdakwa Zaenal Tayeb ditolak Majelis Hakim PN Denpasar, Selasa (28/9/2021), meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Zaenal Tayeb (ZT) dengan agenda pembuktian.

Sidang ketiga kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa seorang pengusaha Zaenal Tayeb (65), telah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Denpasar Bali.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dakwaan Penuntut Umum sah dan memenuhi peraturan perundang-undangan,” tegas pimpinan sidang Majelis Hakim I Wayan Yasa.

Selain itu, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan meteril sebagaimana Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu Majelis Hakim minta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Harapan penasehat hukum ZT dalam sidang sebelumnya menyatakan perkara ini masuk perkara perdata, terbukti tidak berdasar dan patut dikesampingkan.

Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sidang akan dilanjutkan hari Kamis (30/9/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali