Batam, Gempita.co – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang pemilik daun ganji kering seberat 6,8 kg berinisial I, Senin (13/7/20).
Pelaku kini diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
“Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 15.15 WIB,” kata Harry.
“Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap inisial I di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri
“Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat di sekitar, tim menemukan narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 Kg dan hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini,” tutur Harry.