Batam, Gempita.co – Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang tersangka yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu berinisial HD, JS, IH dan D.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi saat melakukan jumpa pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/6/2020).
Penangkapan tersangka berawal Ketika tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Pelabuhan Beton Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.
Tersangka HD dan JS ditangkap ketika mobilnya hendak keluar dari pelabuhan dan menyita barang bukti sabu yang sempat dibuangnya ke jalanan.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangkan, polisi juga mengamankan penerima barang haram, IH di salah satu hotel di Kota Batam.
Dari keterangan tersangka IH diketahui sabu ini akan dibawa ke ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni.
Dari hasil interogasi diketahui juga kalau IH tidak sendirian, melainkan bersama dengan adiknya D.
Menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt, dari hasil pemeriksaan selanjutnya tersangka IH ternyata disuruh oleh kakak kandungnya JP (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur.