Jakarta, Gempita.co – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, ditangkap Densus 88 Polri di kediamannya Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujar Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya.