Jakarta,Gempita.co – Kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir yang telah membantai 9 ekor lumba-lumba moncong Pipanjang (Long-beaked Common Dolphin atau Delphinus) serta memperjualbelikannya secara ilegal.
“Nelayan tersebut kini ditahan dengan status tersangka karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi,” demikian kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/3/2020).
“Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini,” katanya.
Informasi yang dihimpun aparat kepolisian, nelayan yang diketahui bernama Sunar itu telah lama beraksi menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.
Kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan yang menyimpan dan menjual satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.
Setelah mendapat informasi itu polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah Sunar. Hasilnya, di gudang penyimpanan ikannya ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.
Seluruh barang bukti berikut terlapor kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini,” jelas Pandia.