Ditetapkan Sebagai Tersangka, Catherine Wilson: Saya Menyesal

Jakarta, Gempita.co – Penangkapan artis Catherine Wilson atas kasus kepemilikan narkotika membuatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu membuatnya merasa menyesal dan berjanji tak akan melakukannya lagi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keket, sapaan akrabnya, mengatakan hal tersebut sambil menunduk saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya dan saya menyesal,” ujar Catherine sambil tertunduk lesu.

Ia mengakui bahwa tindakannya memakai narkotika adalah hal yang tak patut dibenarkan. Artis 39 tahun itu pun berjanji akan mematuhi proses hukum atas kasusnya.

“Saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh lagi dan saya berterima kasih kepada Polda Metro Jaya telah perlakukan saya dengan baik, dan saya akan patuhi hukum yang berlaku,” ucap Catherine Wilson.

Ada pun Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan markotika jenis sabu yang dilakukan oleh Catherine. Ia diamankan di kediamannya bersama tersangka lain, J yang berprofesi sebagai security.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat lebih dari 1 gram dan alat hisap alias bong. Dengan dua alat bukti itu, maka Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah tersangka dengan minimal 2 alat bukti. Sudah cukup jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali