Ditkrimsus Polda Sulut Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa

Gempita.co-Subdit tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara, melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp2.250.000.000,00,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi mengatakan, perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 (tujuh puluh dua) APBDes pada Kabupaten Kepualuan Sitaro T.A 2019 yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Setiap desa menyetor dana sebesar  Rp35.000.000,- sumber APBDes dengan total kerugian keuangan negara Rp2.250.000.000,00.- atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro sesuai rekomemdasi/koordinasi BPKP Perwakilan Sulut,” ujar Kombes Nasriadi saat ditemui di Mapolda Sulut, Kamis (29/09/2022) pagi.

Lanjut Nasriadi, modus operandi yang mereka lakukan dengan memanipulasi anggaran. “Mereka manipulasi penganggaran seolah-olah anggaran untuk kepentingan publik tapi tidak dapat dipertanggung jawabkan, mereka juga melakukan mark up nilai anggaran proyek Pekerjaan Pemetaan Desa, di mana pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan,” tuturnya.

 

 

Pos terkait