Dituding Langgar Aturan PNS, Kariaman Zebua: Itu Tidak Benar

Kepala Bidang Ideologi dan Ketahanan Bangsa Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Kariaman Zebua/Foto:istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Pasca dilaporkan oleh oknum mantan mahasiswa STIE Pembanas Nias berinisial NAG atas tuduhan melanggar aturan PNS atau aparatur sipil negara (ASN), Kariaman Zebua membantah keras dan melakukan klarifikasi atas info yang beredar tersebut.

ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Ideologi dan Ketahanan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gunungsitoli ini mengatakan, laporan atas dirinya tidak berdasar.

“Laporan dia itu tidak benar. Saya tidak mengenal pelapor itu (NAG). Menurut informasi yang saya himpun bahwa dia adalah oknum mantan mahasiswa di STIE,” ucap Kariaman Zebua, saat menggelar konfrensi pers di Warkop Politik, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (3/6/2020) siang.

Menurut Kariaman, pelaporan tersebut dinilai masih tumpang tindih dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan secara pribadi atas tindakan tertentu. Saya tidak mengenal pelapor, juga tidak pernah berurusan secara pribadi dengan dia dalam kegiatan tertentu. Saya heran kok tiba-tiba dia melakukan pengaduan atas diri saya di Komite ASN,” katanya

Dia menambahkan, dalam materi laporan dan isu yang beredar bahwa dirinya dituding memiliki atau beralih profesi dari ASN menjadi jurnalis adalah tidak benar adanya.

Kariaman berharap agar kiranya informasi laporan itu dapat diluruskan karena merugikan pribadi dan profesi ASN.

Terkait pengaduan tersebut, dia menegaskan akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan serta berharap adanya pemulihan nama baik.

“Profesi saya adalah ASN dan walau saya terlibat dalam kepengurusan berbagai organisasi, saya tetap tanggung jawab menjalankan tugas sebagai ASN. Saya tidak memiliki KTA sebagai wartawan atau jurnalis. Dan saya yakin Dewan Pers dan PWI ataupun AJI tidak semudah itu menerbitkan KTA tanpa kepastian status sebagai ASN atau bukan. Bisa dicek sendiri di PWI dan AJI apakah saya memiliki KTA wartawan atau tidak?, pelajari kembali aturan Dewan Pers, dan perbanyak ikuti seminar jurnalis,” tandasnya

“Bahwa saya ikut terlibat dalam kegiatan organisasi apapun yang tidak berafiliasi langsung dalam struktur birokrasi pemerintah atau tidak bersumber dari anggaran pemerintah, itu sah-sah saja. Itu memang hak saya sebagai warga negara untuk berserikat, dan hal itu dijamin oleh ketentuan Undang-undang,” tambah Kariaman

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali