Jakarta, Gempita.co – Divisi Humas Polri menggelar konferensi pers terkait situatis Kamtibmas pada Senin (12/7/2021), salah satunya mengenai penyebaran berita bohong yang dilontarkan oleh dr. Lois baru-baru ini.
Dilansir kanal Youtube Div Humas Polri, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dr. Lois telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Penyebaran berita bohong terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh dr. Lois dianggap telah menimbulkan keonaran di kalangan publik.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan polisi model A, dan telah mengamankan dr. Lois.
“11 Juli 2021 pukul 16:00 WIB unit 5 tindak pidana cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudari L,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.
Selain menyebarkan berita bohong, dr. Lois dianggap telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan Covid-19.
“dr. L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.