Divonis Hukuman Penjara! Ratusan Demonstran di Prancis

Gempita.co – Lebih dari 700 pengunjuk rasa di Prancis, diputuskan hakim hukuman penjara.

“Reaksi yang tegas dan sistematis diperlukan untuk memulihkan ketertiban umum”, kata Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti pada hari Rabu (19/7/2023), seperti dilansir AFP.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menambahkan, lebih dari 700 orang telah dijatuhi hukuman penjara dalam protes akhir bulan lalu di Prancis.

Menurut laporan, 600 pengunjuk rasa telah dipenjara sebelum pengumuman oleh Menteri Kehakiman Prancis.

Dikatakan bahwa, secara total, 1.278 vonis telah dikeluarkan untuk pengunjuk rasa dan lebih dari 95% terdakwa telah dihukum dengan tuduhan seperti perusakan hingga penyerangan terhadap petugas polisi.

Protes terbaru di Prancis, yang pertama sejak 2005, dimulai pada 27 Juni setelah seorang anak laki-laki Afrika-Amerika berusia 17 tahun ditembak mati oleh polisi.

Protes ini akhirnya dapat diatasi setelah empat malam pertempuran sengit dengan pengerahan hampir 45.000 pasukan keamanan, termasuk pasukan polisi khusus dan kendaraan lapis baja.

Dupond-Moretti meminta pengadilan membuat semacam pencegah dengan menjatuhkan hukuman berat.

Oleh karena itu, beberapa pengacara telah menyatakan keprihatinan tentang ketidakadilan proses peradilan dan pemberian hukuman yang berat.

Menurut laporan, usia rata-rata lebih dari 3.700 orang yang ditangkap dalam protes ini hanya berusia 17 tahun.

Prancis juga menghadapi protes besar-besaran pada tahun 2005, yang tercatat sebagai salah satu kerusuhan terbesar di negara itu, namun saat itu hanya 400 orang yang dijatuhi hukuman penjara.

Sumber: parstoday

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali