DKI Jakarta Akan Segera Lakukan Karantina Wilayah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota demi mencegah penyebaran virus corona.(Foto: Kontan)

Jakarta,Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota demi mencegah penyebaran virus corona.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Surat tertanggal 28 Maret 2020 tersebut sudah diterima pada Minggu (29/3/2020).

“Sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Selanjutnya Mahfud juga mengungkapkan, pemerintah akan membahas soal substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020). Hasil pembahasan tersebut kemudian akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.

“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari Selasa,” tuturnya.

Mahfud menuturkan, pemerintah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda. Nantinya, pada penerapan karantina wilayah masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti biasa namun terbatas.

Menurut Mahfud, saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.

“Karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan, tapi dijaga enggak boleh jarak sekian,” ucap pria yang terlahir di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penerapan karantina wilayah tersebut, kata Mahfud, akan diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali