Jika Virus Corona Belum Mereda, Tak Perlu Salat Tarawih di Mesjid

Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19) menganjurkan masyarakat agar Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.(Foto: Sailanmuslim.com)

Jakarta,Gempita.co – Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19).

Salah satu yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar Salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda. Salat Tarawih dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat. Puasa boleh tidak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

“Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” demikian yang tertulis di surat edaran tersebut

Surat Edaran itu juga memuat tentang ibdah puasa bagi tenaga medis yang sedang melaksanakan tugasnya terkait wabah corona. Puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas agar tak terjangkiti virus.

“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” tulis surat edaran tersebut.

Muhammadiyah juga mengatur ibadah di Bulan Syawal pada tahun ini. Kumandang takbir di malam menjelang Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Demikian pula seluruh rangkaiannya perayaan Idul Fitri, baik mudik, pawai takbir, maupun halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila corona belum mereda.

“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” demikian isi surat edaran tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali