DKI Jakarta Tetap di Level 2, PPKM Diperpanjang 18-24 Januari 2022

Jakarta, Gempita.co – Mulai hari ini 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022 atau berlaku satu minggu, pemerintah pusat memperemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Provinsi DKI Jakarta tetap berada di level 2, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 03 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, level 1 di Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk wilayah Kabupaten/Kota level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat” Tulis Mendagri Tito Karnavian.

Sementara itu kasus covid-19 di Jakarta pada Senin 17 Januari 2022 bertambah 493 kasus baru positif covid-19 dimana 129 orang diantaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mencatat per 17 Januari 2022 terdapat 825 orang terinfeksi varian omicron, 582 adalah pelaku perjalanan luar negeri dan 243 lainnya adalah transmisi lokal.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali