Donald Trump Bakal Ditangkap Gara-gara ini

Donald Trump
Donald Trump (Dok.Sky News)

Gempita.co – Jaksa Distrik Fulton County negara bagian Georgia, Fani Willis, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Dilansir dari The Indipendent, Selasa (16/8/2023), Surat penangkapan terhadap Trump dikeluarkan pada Senin (14/8/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jaksa bahkan memberi para terdakwa tenggat waktu yang ketat untuk menyerahkan diri.

“Setelah dakwaan, seperti proses normal dalam hukum Georgia, dewan juri mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi mereka yang didakwa,” kata Willis.

“Saya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyerahkan diri secara sukarela selambat-lambatnya tengah hari pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023,” tambahnya.

Jaksa Willis membuat pengumuman itu setelah dewan juri menyerahkan 13 dakwaan kejahatan terhadap Trump atas dugaan upayanya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 di negara bagian Georgia. Ini terjadi saat pemilu 2020.

Tuduhan ini termasuk Rico. Ini terkait konspirasi untuk melakukan pemalsuan, pengajuan dokumen palsu, Permohonan Pelanggaran Sumpah oleh Pejabat Publik dan banyak lagi.

“Ini adalah konspirasi kriminal untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 di negara bagian ini,” kata Willis menggambarkan hasil penyelidikannya.

“Para terdakwa memiliki tujuan ilegal untuk mengizinkan Donald J Trump merebut masa jabatan presiden mulai 20 Januari 2021,” ujarnya.

“Semua pemilu di negara kita diselenggarakan oleh negara bagian yang diberi tanggung jawab untuk memastikan proses yang adil dan penghitungan suara yang akurat….peran negara bagian dalam proses ini sangat penting untuk berfungsinya demokrasi kita,” sambungnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali