Dosen Ini Akan Beri Nilai A ke Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polisi menembakkan gas air mata saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur/Foto:Antara

Surabaya, Gempita.co – Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya mengeluarkan sikap atas maraknya pemberitaan seorang dosen yang akan memberi nilai A kepada mahasiswa yang turun dalam aksi mentolak UU Omnibus Law di Surabaya, Kamis (8/10/2020) kemarin.

“Jadi, itu kebijakan pribadi, bukan kebijakan kampus secara institusi,” kata Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Humas Andi Aruji, dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/10/2020) malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Andi, kebijakan dosen tersebut tidak merepresentasikan sikap kampus dalam memberikan nilai mata kuliah kepada mahasiswa.

“Tidak semudah itu memberi nilai A kepada mahasiswa, ada proses yang harus dilalui,” terangnya.

Kampus, kata dia, memiliki pedoman akademik tentang pemberian nilai kepada mahasiswa. Proses yang dimaksud dari mahasiswa mengikuti perkuliahan, lalu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), lalu pemberian nilai melalui kartu hasil studi atau KHS.

“Jika ada dosen memberikan nilai A kepada mahasiswanya karena ikut demonstrasi tolak UU Omnibus Law, itu tidak dibenarkan secara akademik,” tegas Andi.

Dewan Pertimbangan Akademik UWK Surabaya akan menggelar rapat khusus menyikapi dosen yang mengobral nilai A tersebut.

“Jika dalam rapat ditemukan pelanggaran akademik oleh dosen dimaksud, maka akan ditentukan tindakan sesuai hasil rapat dewan akademik,” kata Andi.

Sebelumnya, Umar Sholahudin, Dosen pengampu mata kuliah Gerakan Sosial dan Pembangunan UWK Surabaya berjanji akan memberi nilai A kepada mahasiswa yang mengikuti demonstrasi tolak UU Omnibus Law Kamis (8/10/2020). Janji itu diunggah Umar Sholahudin dalam akun Facebook miliknya pada Rabu (7/10/2020).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali