Jadi Mata-mata China, Warga Singapura Dihukum Pengadilan Amerika Hukum 14 Bulan Penjara

ilustrasi

Gempita.co – Jun Wei Yeo alias Dickson Yeo, seorang akademisi asal Singapura dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS). Yeo dinyatakan bersalah telah merekrut pejabat AS untuk memberikan informasi rahasia politik dan pertahanan ke China.

Dilansir kantor berita AFP, Jumat (9/10/2020), Jun Wei Yeo bekerja dengan intelijen China sejak 2015. Ia mendirikan konsultan politik di Washington untuk mengidentifikasi orang AS dengan izin keamanan tingkat tinggi yang dia upayakan untuk membayar informasi rahasia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pria berusia 39 tahun itu ditangkap di bandara pada November 2019 dan mengaku bersalah pada Juli atas satu dakwaan beroperasi secara ilegal sebagai agen asing, yang dapat menyebabkan hukuman hingga 10 tahun penjara.

Tapi dia diberi hukuman yang relatif ringan dan dikreditkan selama 11 bulan telah menghabiskan waktu di penjara berdasarkan kerjasamanya dengan otoritas AS.

“Selain itu juga karena ancaman tertular COVID-19 di penjara,” kata Hakim Federal Washington Tanya Chutkan.

Hukuman itu berarti dia bisa dibebaskan dan dikeluarkan dari AS pada Januari tahun depan.

Dalam sidang hukuman yang dilakukan melalui telekonferensi, Yeo tampak putus asa saat dia menyatakan penyesalan, dan mengatakan dia tidak berniat untuk menyakiti siapa pun.

Dia mengatakan telah diperlakukan dengan baik oleh otoritas kehakiman AS.

“Yang ingin saya lakukan hanyalah pulang ke keluarga saya,” ucapnya.

“Tetapi kemudian dia menambahkan bahwa dia tetap mendukung Beijing. “Saya masih bersimpati pada perjuangan China,” katanya di pengadilan.

“Secara politis, saya memang punya simpati. Saya akui itu dengan bebas,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali