Jakarta, Gempita.co – Badaruddin Andi Picunang diminta untuk taat kepada konstitusi serta keputusan-keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Demikian ditegaskan Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Syamsu Djalal, mewakili Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya).
Hal tersebut dikarenakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang diajukan oleh Badaruddin Picunang, menindaklanjuti laporan RAPIMNAS 1 pada 27 Desember 2020 lalu.
“Pada tanggal 9 Februari 2021, KEMENKUMHAM sudah mengeluarkan surat dengan nomor AHU.UM.01.01-34 yang berisi penolakan atas permohonan perubahan susunan kepengurusan partai versi Badaruddin Picunang menindaklanjuti laporan RAPIMNAS 1 pada 27 Desember 2020,” ujar Plt DPP Partai Berkarya, Syamsu Djalal, dalam keterangannya pads media, Kamis (11/2/2021).
Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal melanjutkan, dengan terbitnya surat penolakan dari Kemenkumham tersebut memperjelas kalau pengesahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 masih berlaku hingga saat ini. Dan Badaruddin Picunang secara tetap diberhentikan dari Partai Berkarya sebagai Sekretaris Jenderal sesuai dengan putusan Mahkamah Partai No. 003.MP/Pts-PIP/PBK/l/2021.
“Itu artinya Badaruddin Picunang sudah gagal dalam upaya untuk men-delegitimasi Mahkamah Partai dan keputusan-keputusan yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan Undang-undang No 2 tahun 2011 pasal 32. Dan saya mengimbau agar masyarakat tidak larut dalam narasi-narasi bohong yang dibangun oleh Badaruddin Picunang,” ujarnya.
Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal juga mengultimatum Badaruddin Picunang untuk taat kepada konstitusi, AD/ART partai, Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepada keputusan-keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus Partai Berkarya mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga lapisan bawah untuk berupaya menjadi teladan bagi masyarakat dan melaksanakan serta menghargai hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, Indra Duwila selaku kuasa hukum partai dan Ketua DPP Partai Berkarya Ulfa Afra Nissya Amka, menyampaikan sudah melaporkan Badaruddin Picunang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen hasil RAPIMNAS 1 Partai Berkarya.
Saat ini, laporan tersebut sudah diproses oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/793/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.
“Alat bukti yang kami sampaikan atau kami laporkan ke Polda Metro Jaya yaitu terkait daftar hadir peserta RAPIMNAS yang telah dimanipulasi oleh Badaruddin dan surat Mahkamah Partai palsu yang menyatakan kalau partai tidak dalam konflik untuk dilaporkan ke Kemenkumham yang bertujuan agar pengajuan perubahan pengurus yang diinginkan Badaruddin bisa disetujui oleh Kemenkumham,” ujar Indra Duwila.