DPR Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mempertanyakan soal kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah sensitif deh, ini kan sebenarnya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA aja. Kenapa sih mesti harus naik? Kalau perlu, malah tidak dinaikkan bahkan dibebaskan seperti pajak dibebaskan, ya bensin untuk ojol aja bisa 50 persen, 30 persen,” kata Ribka kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia mengaku heran bila pemerintah selalu menyampaikan masalah BPJS Kesehatan dalam mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit.

Ribka meminta agar pemerintah mengkaji kembali aturan terkait kebaikkan iuran BPJS dengan harapan keputusan tersebut nantinya bisa dibatalkan.

“Harapan saya sebagai wakil rakyat semua mengeluh bahkan mengeluh kontrak rumah, mengeluh pekerjaan ke depan yang di-PHK, semua bahkan untuk anak sekolah ini supaya dibatalkan kenaikkan BPJS,” ujar Ribka.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali