Dua Daerah di Banten Turun ke Zona Kuning Covid-19

Tim Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) mengungkapkan beberapa gejala yang paling sering dikeluhkan para pasien COVID-19 di Jakarta

BANTEN, Gempita.co– – Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten memperbaharui peta zona resiko penularan Covid-19 di Provinsi Banten pada Senin 9 November 2020.

Kabupaten Tangerang dan Pandeglang dinyatakan zona kuning atau zona risiko penularan Covid-19 masuk kategori rendah. Sementara kabupaten/kota sisanya masih zona oranye atau resiko penularan Covid-19 masuk kategori sedang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Data yang dihimpun, sampai 9 November 2020, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 3.133 kasus dengan rincian 226 masih dirawat, 2.839 sembuh, dan 69 meninggal dunia. Kabupaten Pandeglang 253 kasus dengan rincian 42 masih dirawat, 201 sembuh, dan 10 meninggal dunia.

Kota Tangerang 2.360 dengan rincian 246 masih dirawat, 2.044 sembuh, dan 70 meninggal dunia. Kota Tangerang 1907 dengan rincian 206 masih dirawat, 1.612 sembuh, dan 89 meninggal dunia. Kabupaten Lebak 312 dengan rincian 108 masih dirawat, 190 sembuh, dan 14 meninggal dunia.

Kabupaten Serang 667 dengan rincian 204 masih dirawat, 442 sembuh, dan 21 meninggal dunia. Kota Serang 567 dengan rincian 262 masih dirawat, 287 sembuh, dan 18 meninggal dunia. Kota Cilegon 905 dengan rincian 66 masih dirawat, 810 sembuh, dan 29 meninggal dunia.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten Ati Pramudji H mengatakan, PSBB di Banten cukup efektif menekan kasus Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi tim pakar BNPB Banten masih berada di luar 10 besar kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia, meskipun berdekatan dengan episentrum penularan Covid-19.

“Ini adalah peran gugus tugas dalam hal ini dinkes provinsi dan kabupaten/kota yang terus berjuang melakukan kegiatan ada,” katanya.

Tingkat kepatuhan masyarakat masyarakat terhadap protokol kesehatan juga terbilang mengalami perbaikan.

Pada awal penerapan PSBB kepatuhan masyarakat masih di bawah 50 persen, kondisi terbaru hasil evaluasi sudah di atas 70 persen. Diharapkan kepatuhan masyarakat terus mengalami peningkatan sampai di atas 90 persen pada PSBB yang berlaku berikutnya.

“Makanya PSBB harus ditindaklanjuti sosialisasi agar kepatuhan meningkat,” ucapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali