JAKARTA, Gempita.co-Dalam dua hari berturut-turut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melakukan penanganan terhadap paus yang terdampar di perairan selatan Bali.
Paus yang ditemukan terdampar di perairan selatan Bali tersebut teridentifikasi sebagai jenis paus sperma _(Physeter macrocephalus)_ dengan panjang mencapai 10 meter. Saat ditangani oleh tim BPSPL Denpasar, Paus dalam keadaan mati mulai membusuk dengan luka sobekan di sekitar perut, ekor, dan anus.
Penemuan berawal dari laporan _Turtle Conservation and Education Center (TCEC)_ Serangan pada Selasa pagi (17/11) kepada BPSPL Denpasar yang mendapati seekor paus mati di perairan tak jauh dari bibir pantai Desa Serangan, Sanur.
Saat pengamatan, bangkai paus terbawa arus ke arah perairan Pantai Mertasari, Sanur. Namun tim respon cepat BPSPL Denpasar yang bergerak ke Pantai Mertasari tak menemukan bangkai paus. Rupanya, bangkai paus telah ditarik ke arah perairan Pantai Semawang oleh pengelola _Rip Curl School_ karena masyarakat sekitar Pantai Mertasari merasa terganggu dengan bau bangkai yang ditimbulkan. Hasil penyisiran tim hingga sore hari tidak ditemukan bangkai tersebut.
Lalu, pada Rabu pagi (18/11), BPSPL Denpasar kembali menerima laporan kejadian paus terdampar di Pantai Mengiat, Nusa Dua oleh pihak keamanan ITDC Nusa Dua. Dari hasil pengamatan, diketahui bahwa paus yang ditemukan di lokasi ini adalah individu yang berbeda dengan paus yang terdampar hari sebelumnya.
Paus berukuran mencapai 13 meter dengan berat sekitar 10 ton tersebut juga telah mati dan membusuk. Berdasarkan uji visual, tubuh paus telah membusuk serta seluruh giginya hilang atau tercabut.
Menanggapi hal ini, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Tb. Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe mengatakan paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasinoal (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.
“Paus merupakan mamalia laut yang dilindungi, bahkan seluruh tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, saya menghimbau apabila masyarakat menemukan adanya mamalia laut yang terdampar hidup atau mati di pinggir pantai segera laporkan kepada KKP atau aparat setempat,” ujar Tebe di Jakarta, Senin (23/11).
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut tentang perlindungan mamalia ini karena masih terdapat masyarakat yang belum memahaminya.
“Sangat disayangkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab atas hilangnya gigi-gigi paus terdampar ini,” kata Yudi di Denpasar.
Yudi juga menambahkan perlunya analisa lebih lanjut untuk mengetahui penyebab paus terdampar dalam dua hari berturut-turut di kawasan selatan Bali.
Setelah memastikan tidak ditemukan benda asing di perut paus dan mengambil sampel bangkai untuk uji DNA di Biodiversitas Indonesia (BIONESIA), tim menguburkan bangkai paus di Pantai Mengiat, Nusa Dua dengan menggunakan alat berat.
Selain BPSPL Denpasar, penanganan biota terdampar ini juga dilakukan bersama dengan masyarakat sekitar, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Denpasar, TNI dan Polri serta lembaga swadaya masyarakat lain.