Dua Perusahaan Farmasi Dibidik BPOM dan Polri, Terkait Produksi Obat Sirup Berbahaya

Ilustrasi
Foto:Ilustrasi

Gempita.co – Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan usai mengikuti rapat gabungan di Istana, kemarin, bahwa pihaknya bersama Polri akan memgusut dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran dalam produksi obat sirup dengan kandungan yang berbahaya bagi kesehatan.

“Kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut berkerja sama dengan kepolisian. Dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana,” kata Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Meski demikian, Penny enggan menyebut nama dari dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakannya. Hal itu dikarenakan masih berlangsungnya proses pemeriksaan.

“Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Dan nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat (kedua perusahaan farmasi),” ungkap Penny.

Penny menyebut, kedua perusahaan tersebut diduga memasukkan kadar konsentrasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sangat tinggi. Kedua bahan dengan konsentrasi tinggi itu, menurut Penny, akan sangat merusak organ tubuh.

“Karena ada indikasi bahwa kandungan dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di produknya tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali