Dua Perusahaan Farmasi yang Mencemari Teluk Jakarta, Dikenakan Sanksi Tegas

Jakarta, Gempita.co –Perusahaan farmasi yang terbukti membuang limbah industri hingga mencemari laut Teluk Jakarta, akhirnya ditindak tegas pemerintah.

Kebijakan itu menyusul hasil investigasi dan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terhadap kegiatan atau usaha yang diduga memproduksi bahan mengandung paracetamol dan berdampak hingga ke wilayah air laut Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dari hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, ditemukan bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

Kini kedua dua perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi tegas.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah.

“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah, kedua perusahaan tersebut kami kenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” jelas Asep dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Asep menegaskan, pihaknya akan melakukan Monitoring Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif terhadap PT MEF dan PT B. Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT MEF dan PT B.

Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.

“Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandas Asep.

Sumber: ATN

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali