Dua Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Ilustrasi Densus 88 (Istimewa/AP)

Gempita.co – Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme, masing-masing di Palu, Sulawesi Tengah, dan Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Benar, ditangkap dua tersangka teroris. Satu (ditangkap) di Palu dan satu di Semarang,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Jakarta, Kamis, 16 November 2023, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perwira menengah Polri itu menjelaskan seorang tersangka yang ditangkap di Palu pada Selasa (14/11), berinisial MA, merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).

Sementara itu, seorang tersangka, berinisial HS, yang ditangkap di Semarang pada Rabu (15/11) merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Aswin menjelaskan tersangka MA diduga terkait dengan Kelompok Abu Oemar atau Abu Umar yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.”Yang (ditangkap) di Sulteng terkait kelompok AO (Abu Oemar),” kata Aswin.

Pada bulan Oktober 2023, Densus 88 menangkap 42 tersangka teroris diduga terkait dengan kelompok pimpinan Abu Oemar di sejumlah wilayah.

Dari 42 tersangka terduga teroris itu, dua orang di antaranya, yakni AH alias AM dan DAM, ditangkap pada tanggal 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat. Kemudian, sisanya, sebanyak 40 tersangka ditangkap pada rentang waktu tanggal 27-28 Oktober 2023.

Pada tanggal 2-23 Oktober, Densus 88 menangkap 19 tersangka teroris dari kelompok JI. Tersangka HS, yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/11), tidak terkait dengan tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu di bulan Oktober.

“Yang (ditangkap) di Jateng tidak terkait dengan penangkapan Oktober,” imbuh Aswin.

Saat ini, penyidik sedang bekerja intensif menggali keterangan para tersangka untuk mendalami pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami semua mengharapkan kondisi keamanan dalam negeri kondusif, tetap terjaga. Densus tidak pernah berhenti untuk terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas kelompok teroris, baik secara jaringan maupun individu,” ujar Aswin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali