Jakarta, Gempita.co – Dua Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2021) dugaan menyebar fitnah.
Pengacaranya, Pitra Romadoni, mengatakan laporan tersebut mengacu pada isi konten Pra-Kontro di kanal YouTube 2045 TV yang membahas tentang mantan politisi Partai Demokrat itu.
“Sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo, besok kami melaporkan BuzzerRp EK dan MP ke Polda Metro Jaya,” kata Pitra, dikutip Publicanews.
Video yang menayangkan dugaan pencemaran nama baik itu telah tayang di kanal Youtube 2045 TV sejak 29 Mei 2021.
“Laporan polisinya terkait Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP,” ujarnya.
Terpisah, Roy menilai konten tersebut membahas kasus serempetannya dengan mobil artis Lucky Alamsyah. Menurutnya, kedua Youtuber itu memberikan kronologi yang salah.
“Ternyata selain si LA yang sedang diproses, ada pihak-pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui Akun YouTube-nya, dengan cara membuat ujaran kebencian, hoax, fitnah dan pencemaran nama baik saya. Oleh karena itu hukum akan kembali ditegakkan, Insya Allah, Gusti Allah tidak sare,” kata Roy.
Dalam konten tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray mengangkat sosok Roy Suryo yang diawali dengan kasus panci. Beberapa menit kemudian, mereka menyinggung kasus penyerempetan mobil.
Mazdjo Pray menceritakan kronologi versinya, bahwa Roy menyerempet mobil Lucky yang berbuntut aksi kejar-kejaran. Roy disebut pihak yang marah-marah kepada Lucky soal kejadian itu.
Mazdjo kemudian menyinggung sejumlah kasus yang diduga mencemarkan nama baik Roy. Namun, Eko Kuntadhi sempat khawatir kontennya itu akan bermasalah.