Pengadilan Tinggi Vonis Mantan Menpora Roy Suryo Lebih Berat

Gempita.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Putusan diketok majelis hakim yang diketuai Sumpeno dengan hakim anggota Yonisman dan Sugeng Riyono pada Kamis kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (10/2), PT menambah denda Rp 150 juta meski hukuman tetap sama dengan vonis PN Jakarta Selatan, yaitu 9 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),” bunyi putusan banding PT Jakarta.

PT menyebutkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selain itu, hakim PT menetapkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Hakim PN Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2022, menyatakan mantan politikus Partai Demokrat itu terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan dukungan.

Dalam pembelaannya, Roy Suryo yang merupakan pakar telematika bersikukuh bahwa ia hanya mengunggah ulang meme stupa candi Borobudur.

Sumber: publicanews

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali