Jakarta, Gempita.co – Dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dibidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Namun, KPK masih enggan menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan.
“Kita sedang penyidikan betul,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dikutip dari idntimes.com.
Alex mengatakan, pihaknya masih belum mau mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini karena masih dalam pencarian alat bukti. Namun, ia berjanji KPK akan segera mengungkapkannya ketika semua sudah didapat.
“Ini yang sedang kita lakukan. Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose,” ujarnya.
Ia juga enggan menjelaskan kasusnya lebih detail. Alex hanya menyebut bahwa kasus ini adalah dugaan suap dengan jumlah miliaran.
“Biasa lah kalau di pajak itu kan ya seperti penanganan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” jelasnya.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tujuannya agar ada sinergitas antara kedua lembaga tersebut.
“Jadi satu sisi kita tangani suapnya, nanti teman-teman Irjen dan Dirjen Pajak akan memeriksa ulang wajib pajak yang mengandung suap. Kalau benar ada kekurangan pajak, dendanya itu 200 persen,” jelasnya.