Duh Apes, Maling Kepergok Nyolong Motor Polisi

Maling Motor Diamankan :Polisi. Istimewa

Bekasi, Gempita.co – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang mencoba melakukan aksi pencurian di rumah salah satu anggota kepolisian berhasil Diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Tambun,

Tertangkapnya dua pelaku pencuri sepeda motor di Perumahan Tridaya Desa Tridaya Sakti Kecamatan Tambun Selatan, saat korban AKP Sulyono mendengar suara pintu rumah depannya terbuka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat keluar rumah, dilihatnya dua pelaku yang hendak membawa kabur sepeda motor miliknya, Kontan korban langsung berteriak hingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.

Selang beberapa menit kemudian, kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban karena dianggap sudah aman untuk kembali melakukan aksinya.

Warga bersama korban yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung menghadang, hingga kedua pelaku bernama Sanin dan Egi yang merupakan warga Bogor, dengan menggunakan sepeda motor langsung diringkus korban yang dibantu warga.

Satu pelaku yang mencoba melawan dan membawa senjata api rakitan sempat mencoba melarikan diri, namun korban yang merupakan anggota kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api yang dibawa korban.

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung diserahkan ke petugas unit Reskrim Polsek Tambun bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu buah kunci liter T, delapan buah anak kunci liter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan buah petasan,dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.

“Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor asal Kabupaten Bogor dan biasa beraksi di wilayah Tambun Selatan dengan mencari kelengahan warga yang memarkir sepeda motornya,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

“Pelaku masuk dengan menggunakan kunci liter T yang dibawanya dalam setiap menjalankan aksi kejahatan mencuri sepeda motor dan juga merusak gembok pagar yang dikunci, salah satunya yang dilakukan di rumah korban yang merupakan anggota kepolisian Polsek Cikarang Selatan,” Lanjut Hendra Gunawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan kasusnya langsung ditangani Polsek Tambun.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali