Gempita.co – Mantan Kepala Desa Askari (43 Tahun)
sunat dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang diperuntukkan kepada warga dengan besaran Rp600 ribu per keluarga, ia korupsi sebanyak Rp187.200.000.
Uang yang semestinya disalurkan dalam tiga tahap kepada warga, cuma sekali saja ia salurkan. Tahap kedua dan tahap ketiga, ia kantongi sendiri.
Mirisnya, uang itu kemudian ia pakai untuk membayar utang pribadinya. Selebihnya, ia pakai buat bermain judi.
Namun belakangan, bukan cuma itu yang diperbuat. Ia juga menghabiskan uang itu untuk “main perempuan” atau jajan pelacur.
Hal itu ia sampaikan sendiri dalam bahasa dialek Palembang saat gelar perkara di Mapolres Musirawas, 12 Januari 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, hari Senin, 1 Maret 2021, menyampaikan bahwa terdakwa Askari diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman itu didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Akan tetapi, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penyalahgunaan Dana Penanggulangan COVID-19, Askari dapat diancam dengan hukuman mati.
Seperti diketahui dari pernyaan Kapolres Musi Rawas, AKBP Efraneddy pada Januari lalu, Askari diduga mengorup dana bantuan COVID-19 tahap dua dan tahap tiga, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp187.200.000.
Ironisnya, uang yang diduga dikorupsi Askari itu diduga dipakainya untuk bermain judi dan sebagian lagi untuk membayar utang pribadi.
“Dana desa tunai langsung ini ada tiga tahap. Namun oleh pelaku, diserahkan hanya satu kali,” kata Efraneddy kala itu seperti dikutip Indozone, Rabu (3/2/2021).
Hal yang sama kembali dijelaskan oleh Yuriza Antoni usai membacakan dakwaannya dalam sidang dipimpin oleh hakim ketua, Sahlan Effendi itu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.