Dukung Kaombo, KKP Perkuat Masyarakat Hukum Adat di Wakatobi

Jakarta, Gempita.co – Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan perlindungan dan penguatan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya adalah MHA Sarano Wali di Pulau Binongko Kabupaten Wakatobi.

Selain memfasilitasi terbitnya Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sarano, KKP juga memberikan sejumlah bantuan kepada MHA Sarano Wali pada akhir tahun lalu, sebagai stimulus dalam memperkuat MHA di Pulau Wakatobi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan sesuai UUD 1945 Pasal 18B, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang.

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019) MHA menjadi prioritas pembangunan,“ ujar Tebe di Jakarta.

Tebe menjelaskan MHA Sarano Wali memiliki sistem tata kelola wilayah adat yang dikenal dengan nama “Kaombo”, yaitu larangan mengeksploitasi, merusak sumberdaya alam dan biota yang hidup di dalamnya, termasuk hutan lindung, mangrove, pesisir pantai, dan terumbu karang.

“Saya berharap segala bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik, sehingga masyarakat hukum adat Sarano Wali dapat menjadi masyarakat yang sejahtera, kuat, dan mandiri,” pesannya.

Sementara Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K), Muhammad Yusuf mengungkapkan, penguatan kearifan lokal di Indonesia dilakukan dengan memperkuat keberadaan MHA melalui hukum formal pemerintah sehingga dapat melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman hayati di wilayahnya.

“Saat ini KKP telah melakukan identifikasi terhadap 33 Komunitas dan 15 di antaranya telah diakui sebagai MHA melalui peraturan Bupati/Wali Kota,” ungkap Yusuf.

Yusuf menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bagi MHA yang telah ditetapkan berhak menerima program penguatan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, MHA Sarano Wali berhak menerima Bantuan.

Bantuan yang diserahkan secara langsung kepada Ketua Adat Sarano Wali berupa 8 kain adat, unit gong kecil, 1 unit gong besar, 1 set Ndengu-Ndengu, 1 unit gendang, 1 unit GPS, 6 set peralatan snorkeling, dan 6 Life Jacket.

Mewakili masyarakat adat, Ketua Adat Sarano Wali La Ode Hasahu menyampaikan terima kasihnya. Menurutnya, bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan lembaga adat dan menjadi pendukung berbagai acara adat yang akan dilakukan.

“Perlengkapan adat ini akan kami gunakan untuk perayaan acara adat yang sudah rutin dilakukan oleh masyarakat kami,” tutur La Ode Hasahu.

Sumber: HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali