Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Agung (MA) mendukung “Paralegal Academy” yang diikuti para kepala desa (kades) dari seluruh Indonesia. Melalui Paralegal Academy diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kades/lurah dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya.
“Mahkamah Agung menyambut baik pelatihan Paralegal Academy ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kami agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, S.H., M.H., dalam pembukaan Paralegal Justice Academy di Ancol, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sobandi berharap para kades atau lurah memiliki keahlian mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.
Menurut Sobandi, penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak tentunya dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bahkan, hal ini juga sejalan dengan asas restorative justice ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan.
“Melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 300 kades peserta Paralegal Academy berhasil melewati tahap seleksi audisi. Mereka berhasil menyisihkan 565 pendaftar yang sebelumnya lulus seleksi administrasi. Total sebanyak 765 orang yang mendaftar Paralegal Academy.
Sobandi juga mengharapkan kades/lurah mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi.
“Salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh,” kata mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu.
Keterlibatan Masyarakat
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum menyatakan paralegal adalah satu di antara solusi yang dapat diwujudkan.
Menurut Widodo, keterlibatan masyarakat sebagai paralegal yang dapat memberikan layanan hukum dan bantuan hukum adalah bagian dari mewujudkan hadirnya negara hukum di tengah-tengah masyarakat. Apalagi paralegal yang sehari hari dikenal, dibutuhkan, dan berada di masyarakat. Seperti kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya.
“Sehingga, membentuk paralegal yang berlatar belakang kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya sebagai non-litigation peacemaker, wujud nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia, ujar Widodo.
Acara Paralegal Academy juga dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Plt. Sekretaris BPHN, dan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN.(PR)