Edan, Ayah Bejat Gauli 2 Putrinya Sekaligus

ilustrasi

Banyumas, Gempita.co – Seorang pria berinisial BS (41) kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi akibat aksi cabulnya. Mirisnya, warga asal Banyumas, Jawa Tengah ini memperkossa dua anak kandungnya.

“Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas, AKP Berry, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh BS terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban sebut saja Mawar (18) dan Melati (11), kepada ibunya, SPA (42) pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berry mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat Mawar secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.

Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, Mawar melarangnya. SPA pun bertanya kepada Mawar terkait dengan alasan melarangnya bekerja.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Mawar bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya.

Pada saat yang sama, Melati pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.

Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

“Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Berry.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Diberi Uang Jajan Rp50 Ribu

Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali