Jakarta,Gempita.co -Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah berkoordinasi dengan pihak-pihak yeng berkompeten terkait video pelarungan jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal berbendera China.
“Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia),” kata Edhy melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut, Edhy pun menjelaskan, hal tersebut bisa saja dimungkinkan namun dengan berbagai persyaratan yang mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Dalam peraturan ILO “Seafarer’s Service Regulations”, pelarungan jenazah di laut diatur pelaksanaannya dalam Pasal 30.
Disebutkan dalam beleid tersebut, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.
Itu pun harus melalui persyaratan, seperti kapal masih dalam keadaan berlayar di perairan internasional. Lalu ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad harus disterilkan.
Selain itu, kapal tak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Juga sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal.
Meski sudah diperkenankan untuk melarung, kata Edhy Prabowo dalam pernyataan tertulisnya, tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian dan harus direkam melalui video.
Jenazah tak boleh mengapung di permukaan air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.