Edo Kondologit Masih Tak Terima, Adik Iparnya Tewas Dianiaya Sesama Tahanan

Edo Kondologit saat menyampaikan aspirasi di polres Sorong - Foto: Kompas.com

Jakarta, Gempita.co – Ehud Edward Kondologit atau Edo Kondologit masih tak terima dengan dalih kepolisian yang menyebut adik iparnya, George Karel Rumbino alias Riko, tewas dalam tahanan Mapolres Sorong karena dianiaya sesama tahanan.

Dengan suara meninggi, politikus PDI Perjuangan ini berkata, polisi tak bisa mengalihkan tanggung jawabnya pada tahanan sebab itu sama dengan pembiaran.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dia disiksa di tahanan, padahal di Mapolres ada CCTV. Kalian [polisi] nggaktahu dan dibiarkan saja? Terus mau salahkan ke tahanan juga? Kan nggak bisa begitu,” ujar Edo kepada BBC News, Senin (31/8).

Keluarga korban, kata Edo, mendesak polisi melakukan penyelidikan secara transparan dalam kasus tersebut. Mulai dari saat Riko ditangkap hingga sampai tahanan.

Ia yakin, yang menimpa laki-laki 19 tahun itu, adalah tindakan kekerasan oleh polisi. Pasalnya, ketika jenazah korban hendak dikubur, sekujur tubuh penuh luka lebam. Tangan kiri patah dan ada dua bekas tembakan di kedua kaki.

“Kami menuntut keadilan. Teroris saja tidak diperlakukan kejam begitu untuk mengaku. Nah ini kok begini?”

Juru Bicara Mabes Polri, Awi Setiyono, mengatakan Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi sehingga menyebabkan Riko meninggal.

Jika ditemukan kelalaian terhadap polisi dalam mengamankan tahanan akan dikenakan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.

“Pasti (anggota) ditindak kalau ada kelalaian. Kemudian si pelaku yang menganiaya tahanan akan dipidana,” ujar Awi kepada BBC.

Kendati demikian, Awi menegaskan, tidak ada anggota Polres Sorong yang melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan seperti yang disangka Edo Kondologit.

Luka tembak di kedua kaki Riko, kata Awi, dilakukan polisi karena ia mencoba kabur dan merebut senjata anggota. Saat itu juga Riko dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan peluru. Setelahnya dikembalikan ke tahanan.

“Di dalam sel, (Riko) dipukuli sama tahanan, bukan sama polisi.”

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali