Kemenhub: Sepeda Masuk Tol, Kebijakan Kementerian PUPR

ilustrasi antusias masyarakat bersepeda - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Usulan dari Pemprov DKI untuk sepeda menggunakan jalan tol, kebijakannya ada di Kementerian PUPR. Sementara Kemenhub tidak mengelola infrastruktur tol tersebut.

“Dari Kemenhub, yang menjadi perhatian kami adalah soal keselamatan pengguna jalan baik itu pesepeda maupun pengguna moda lain di atas jalan tol,” jelas Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati, Selasa (1/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dengan demikian, dia menegaskan jika ada usulan dari Pemprov DKI untuk sepeda menggunakan jalan tol, kebijakannya ada di Kementerian PUPR. Sementara Kemenhub tidak mengelola infrastruktur tol tersebut.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meminta ruas jalan tol sisi barat dari Kebon Nanas hingga Tanjung Priok ditutup pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Minggu. Lalu, bakal ada traffic cone sebagai pembatas jalur sepeda, sehingga tidak keluar ke jalan arteri atau bercampur dengan lalu lintas lainnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali