Gempita.co – Bupati Mimika Eltinus Omaleng dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
“Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” kata plt jubit Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8/2023), dikutip RRI.
Cegah terhadap Eltinus dilakukan selama enam bulan kedepan oleh KPK. “Cegah ini untuk waktu 6 bulan kedepan sampai dengan sekitar Januari 2024,” kata Ali.
Ali meminta kepada Eltinus untuk kooperatif saat hadir sebagai saksi. Pemanggilan Eltinus akan segera dijadwalkan oleh KPK secepatnya.
“Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan,” kata Ali.