Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS

Sidang Johny Plate
Sidang Johny Plate

Gempita.co-Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo.

Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny karena Johnny diyakini secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadulan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15  tahun penjara,” tambahnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Johnny agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali