Ekspor 5 Ton Nikel Ilegal! KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Bea Cukai

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK. Korupsi LPEI
Gedung KPK (Foto:IST)

Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki dugaan pelanggaran pihak Bea Cukai dalam penyelundupan 5 ton bijih nikel dari Indonesia ke China, sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.

“Sebelum diselidiki, ada tahap di mana kita pendalaman dulu, kumpulkan informasi dulu. Kemarin baru pendalaman,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Asep, sebelum penyidikan dimulai, ancaman akan mencari dan mengamankan minimal dua alat bukti terkait dugaan pidana dalam penyelundupan tersebut.

“Karena kita harus yakin bahwa memang source , dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada,” tegas Asep.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya penyelundupan bijih nikel sebanyak 5 ton dari Indonesia ke China. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor bijih nikel ke luar negeri.

“Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor bijih nikel,” ujar Kasatgas Koordinasi dan Pengawasan Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Sumber: ATN

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali