Peredaran Rokok Ilegal 4.150.000 Batang, Digagalkan Bea Cukai Purwokerto dan Lampung

Gempita.co – Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Lampung mengamankan 4.150.000 juta batang rokok ilegal.

“Dari kedua penindakan yang dilakukan unit vertikal Bea Cukai ini sebanyak 4.150.000 juta batang rokok ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Jakarta, Selasa (31/01/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (24/01/2023) di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

“Sebanyak 1.590.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk menjadi target operasi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan rokok tersebut dalam keadaan tanpa pita cukai. Nilai barang bukti ditaksir lebih dari Rp1,9 miliar,” tambah Hatta.

Bea Cukai Lampung turut menambah deretan penindakan Bea Cukai terhadap rokok ilegal. Sebanyak dua penindakan telah dilakukan pada 9 dan 16 Januari 2023.

Penindakan yang dilakukakn pada 9 Januari 2023 tersebut berhasil mengamankan 960.000 batang rokok ilegal. Penindakan kedua dilakukan terhadap sebuah truk di Jalan Arteri Pelabuhan Bakauheni.

“Modusnya adalah dengan membawa muatan berupa buah mangga. Namun setelah dicek oleh petugas, peti-peti buah tersebut kosong dan hanya digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi muatan rokok ilegal yang ada di bagian lebih dalam pada muatan truk tersebut,” ujar Hatta.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali