Gempita.co – Penggeledahan di rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta dan sebuah apartemen, Rabu lalu, KPk berhasil mengamankan emas batangan dan catatan keuangan.
“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11).
KPK segera menganalisis dan menyita barang bukti dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe tersebut. Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar dari sejumlah proyek yang didanai APBD Papua. KPK belum menahan Lukas Enembe.
Pengacara Lukas beberapa kali mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menyampaikan kondisi kesehatan kliennya. Mereka juga meminta Lukas diizinkan berobat ke Singapura.
Pada Kamis (3/11) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim penyidik dan dokter IDI mendatangi kediaman Lukas di Papua. Seusai pemeriksaan 1,5 jam itu, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jayapura.
*Berbagai Sumber